Pansus Landas Kontinen Serap Masukan dari Akademisi Unair
Wakil Ketua Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI Bambang Haryadi menyerap masukan dan saran dari para akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/12/2021). Foto: Aisyah/Man
Landas Kontinen dalam Hukum Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 masih menggunakan dasar hukum ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958. Seiring perkembangan hukum Internasional, UU Nomor 1 Tahun 1973 sudah tidak sesuai. Oleh karena itu sudah selayaknya untuk dilakukan perubahan atau penggantian sesuai ketentuan Unclos 1982. Hal ini yang menjadi poin penting untuk dilakukannya pembaharuan.
Dilatarbelakangi hal tersebut, Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI Bambang Haryadi menyerap masukan dan saran dari para akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/12/2021).
"Pansus Landas Kontinen ingin mendapatkan masukan yang jauh lebih komprehensif dari para akademisi di Universitas Airlangga ini agar ke depan Rancangan Undang-Undang ini benar-benar menjadi suatu Undang-Undang yang bermanfaat untuk melindungi atau memproteksi wilayah Landas Kontinen Indonesia" jelas Bambang di sela-sela pertemuan dengan dekan dan akademisi Fakultas Hukum Unair.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa urgensi dari RUU Landas Kontinen sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 1973 sangat diperlukan untuk memperkuat dasar hukum serta memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut Indonesia.
"Harapan kita bahwa setelah pertemuan ini pansus bisa lebih cepat meyelesaikan RUU ini, bagaimana pun RUU ini sangat ditunggu untuk sebuah proteksi yang berlandaskan hukum dan juga mengacu kepada hukum internasional agar kedaulatan indonesia jauh lebih baik lagi untuk kita pertahankan,” harap Bambang. (ais/sf)